
PERUBAHAN DARI KHILAFAH KE KERAJAAN: Telaah Konstitusional Terhadap Perpecahan Politik Dalam Islam (1)
Oleh : Sangaji Furqan Jurdi
Pemerintahan yang di bangun setelah Nabi Muhammad Saw wafat adalah pemerintahan yang berdasarkan pada konsep yang dibangun oleh Rasulullah SAW, dan dalam implementasinya masih mengikuti tradisi kepemimpinan yang dijalankan oleh Rasuullah secara baku dan ortodoks, pada waktu itu masih sedikit ijtihad yang dilakukan. Seperti Abu Bakar, tidak berani mengambil langkah diluar apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah. Pemerintahan Abu Bakar berjalan dalam waktu dua tahun, setelah itu digantikan oleh Umar bin Khattab.
Persoalannya yang ingin dibahas adalah tentang tata-cara pengangkatan khalifah (pada zaman Umar dirubah Amirul Mukminin) dan mekanisme kepemimpinan yang harus dijalankan oleh khalifah dan hal-hal yang berkaitan dengan negara Islam. Tidak banyak dijelaskan dan tidak banyak yang dirincikan. memang ada ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang sistem pemerintahan, sistem kepemimpinan dalam Islam, banyak pula hadits yang menjelaskan, dan ijma’ para ulama yang merincikan, namun perbedaanpun masih banyak dikalangan Islam tentang hal-hal yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan dalam ISlam. Referensi yang berkaitan dengan masalah negara Islam pun sama sekali tidak dijelaskan dalam al-Quran, tapi menjalankan syariat Islam adalah kewajiban bagi kaum muslimin. perbedaan pendapatpun tidak bisa dihindari, hingga kemudian menjadi polemik yang tak berkesudahan.
Rasulullah tidak pernah menunjuk kepada siapapun untuk menjadi penggantinnya secara pasti, walaupun ada tanda-tanda baik yang didapat oleh Abu Bakar maupun Ali, menurut referensi-referensi sejarah dari beberapa perspektif yang berbeda. Walapun Rasulullah tidak menunjuk seorang khalifah (pengganti)-Nya, namun tokoh-tokoh masyarakat muslim menyadari betul, bahwa Islam menuntut adanya kekhalifahan yang berdasarkan atas permusyawaratan. Kekosongan kepemimpinan bagi umat islam merupakan persoalan yang akan menimbulkan masalah, oleh sebab itu para sahabat mengambil langkah untuk menunjuk seorang yang dianggap cakap, mampu, sholeh, bisa berbuat adil dan siap menjalankan tugas kekhalifahan. Diambillah khalifah pertama Abu Bakar ash-Siddiq sebagai pengganti Nabi untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin dalam Islam dan di Baiat menurut kesepakatan musyawarah di Aula Bani Sa’idah. Beda halnya dengan pengangkatan khalifah kedua, ia dititipkan oleh khalifah pertama untuk diangkat menjadi khalifah. Meskipun namanya dititipkan kalau sahabat dan kaum muslimin tidak menerimannya maka akan tidak bisa diangkat menjadi khalifah. Namun Umar mendapatkan dukungan dan di terima oleh semua kaum muslimin, hingga akhirnya ia dibaiat menjadi khalifah. Sementara pengangkatan Khalifah ketiga dipilih oleh majelis syura yang ditunjuk oleh khalifah untuk memusyawarhkannya. Walaupun terjadi sedikit “ketegangan” sembari tetap memperhatikan pendapat umum dari kaum muslimin, maka diputuskanlah Utsman bin Affan menjadi khalifah. Berbeda dengan pengangkatan khalifah ke-empat. Khalifah empat, Ali bin Abi Thalib di angkat oleh para sahabat dalam keadaan genting dan Sayyidina Ali bahkan menolak untuk ditunjuk menjadi khalifah, melihat kondisi dan fenomena pergolakan yang terjadi. Namun karena semua sahabat menginginkannya untuk menjadi khalifah dan tidak ada yang lain selain ayyidina Ali yang lebih cakap dan mampu dalam menjalankan tugas kekhalifahan maka ia menerima jabatan khalifah.
Melihat sistem pengangkatan khalifah yang berbeda-beda itu ada kesulitan untuk mengambil referensi yang menjadi sumber otoritatif untuk mengangkat khalifah. Tapi yang pastinya sistem kekhalifahan bukanlah sistem oligarki dan sistem kekeluargaan. Dalam sistem Islam tidak boleh ada seorangpun yang bisa memonopoli kekuasaan, atas dasar kekeluargaan atau hubungan kerabat tertentu. Tidak di perbolehkan seorang merampas kekuasaan dengan kekuatan dan paksaan, dan tidak boleh seorangpun yang memaksa dirinya untuk menjadi khalifah. Semua itu harus ditunjuk berdasarkan musyawarah dan mufakat para sahabat dan tokoh-tokoh Islam.
Pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip kekhalifahan adalah peerintahan yang amanah dan mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Setiap pemerintah harus memutuskan sesuatu bukan berdasarkan karena fanatisme kesukuan, namun harus berdasarkan prinsip Ketuhanan yang adil dengan dasar permusyawaratan.
Namun ada perjalanan sejarah yang lain yang menyebabkan seluruh konsep kekhalifahan berubah menjadi kerajaan. Munculnya fanatisme kesukuan yang terjadi internal Quraisy menyebabkan persoalan semakin menegang dan akhirnya menghidupkan kembali faksi-faksi kejahiliayaan lama yang menghancurkan kesatuan dalam Islam. Pertarungan antara bani Hasyim yang sudah lama terkubur dengan risalah Muhammad Saw, tiba-tiba mencuat kepermukaan ketika Utsman bin Affan terbunuh oleh pihak oposisi (pemberontak) yang datang dari Mesir.
Munculnya fanatisme jahiliyah dalam sejarah perjalanan Islam semenjak nabi meninggal, menyebabkan bentrokan berdarah dan perang saudara pertama dalam Islam. Hal itu yang Nabi Khawatirkan sehingga beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menghilangkan keangkuhan jahiliyah dan berbangga-bangga terhadap nenek moyang. Kalian adalah anak cucu adam dan adam bersal dari tanah”[1]. Kemunculan fanatisme itu merupakan tanda-tanda bahwa dunia telah menonjol dalam diri kaum muslimin, dan itu sangat dikhawatirkan oleh Rasulullah Saw.
Selain dari fanatisme jahiliyah dan persaingan antara bani Umayyah dan Bani Hasyim di masa lalu, juga karena persoalan bahwa kedaulatan islam semenjak Umar bin Khattab meninggal dunia sudah menyebar hingga ke berbagai daerah yang jauh dari wilayah Jazirah Arab. Semua itu menjadi penyebab munculnya hasrat-hasrat politik yang tinggi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi.
Di masa kekhalifahan Utsman bin Affan (tanpa mengurangi kehormatan Khalifah Utsman), fanatisme mulai mendapatkan tempat yang baik. Padahal sebelumnya Abu Bakar selama pemerintahannya tidak pernah menunjuk salah seorang dari sukunya atau keluarganya untuk menduduki suatu jabatan. Hal yang sama juga dilakukan oleh khalifah Umar, selama ia memerintah sepuluh tahun lamanya, ia tidak pernah menunjuk siapapun dari Bani Ady untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Oleh karena itu fanatisme di zaman kedua khalifah ini tidak mendapatkan tempat sedikitpun untuk mengangkat kepalannya.
Lalu Apakah yang terjadi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan sehingga masa akhir kekhalifahannya dikatakan sebagai fitnah al-qubro?
Referensi:
[1] Yang dikutip dari Mukaddimah Ibnu Khaldun yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tarmizi dan Ahmad. Lihat selengkapnya dalam Ibnu Khaldun, Mukaddimah, hal. 359
©CIVILINews
