
PERUBAHAN DARI KHALIFAH KE KERAJAAN: Telaah Konstitusional Terhadap Perpecahan Politik Dalam Islam (3)
Oleh : Sangaji Furqan Jurdi
Menurut Muhammad Rida, penulis buku ‘Usman Zun-Nurain’ menyebutkan bahwa penduduk Madinah yang tidak senang kepada Usman mendorong Mawan bin Hakam, Sekretari Usman, untuk menulis surat atas nama Usman kepada wakilnya di Mesir agar membunuh Muhammad bin Abu Bakar dengan kawan-kawannya. Surat itu dikirimkan di tangan pesuruh Usman. Ia berangkat cepat-cepat dengan seekor unta. Di luar kota Madinah ia bertemu dengan serombongan orang yang menanyakan tujuannya dan dia menjawab bahwa ia pesuruh Amirulmukminin. Kemudian ia di tanya, “Anda membawa surat?” ia menjawab “tidak”. Kemudian ia digeledah dan ditemukan surat yang dimasukkan di dalam tabung. Setelah di baca surat itu berisi perintah untuk membunuh Muhammad bin Abu Bakar. Sesudah membaca surat itu Muhammad bin Abu Bakar kembali ke Madinah dan bertemu dengan Usman bersama Ali. Cerita dari Muhammad Ridha diatas di tolak oleh Taha Husein dalam ‘Al-Fitnatul Kubr’, sebab cerita yang demikian tidak masuk akal. Dan Taha Husein mengutip cerita tentang kesepakaan khalifah Usman dengan kaum pemberontak dari Mesir yang kebetulan bertemu di luar kota Madinah. Tetapi sepulang dari rumahnya Marwan bin Hakam kemudian merubah kesepakatan yang sudah dijanjikan Usman dan mengusir mereka dari rumah itu secara kasar. Ini menjadi penyebab kemarahan kaum pemberontak. Malah Taha Husein sependapat bahwa setelah wakil Usman di Kufah di tolak oleh penduduk Kufah dan mereka mengajukan wakil yang lain, oleh Usman terpaksa diterima. hal ini kemudian di perparah lagi oleh adanya kesalapahaman antara wakil khalifah di Mesir dengan madinah. Kemaran penduduk Kufah dan Basrah kepada pejabat Usman dan rasa ketidakadilan yang mereka alami dalam kebijakan Usman di Madinah, membuat rombongan pemberontak itu menggugat khalifah.[1]
Berdasarkan ini, maka kelompok kecil yang telah mencoba mengobarkan api pemberontakan melawan Usman, dengan perbuatannya ini telah menempuh jalan pembangkangan dan perlawanan, bukannya dengan melakukan gerakan yang meluas untuk suatu pemberontakan. Gerakan ini di pimpin oleh sekelompok orang dari Mesir. Kufah dan Bashrah. Mereka saling menyurati dan saling mengirim pesan-pesan diantara mereka secara rahasia dan memutuskan untuk datang bersama-sama ke kota madinah di suatu saat secara tiba-tiba untuk menekan Usman r.a. untuk itu mereka membuat daftar panjang yang dipenuhi tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada Usman, hampir semua tuduhan itu merupakan tuduhan yang lemah atau tuduhan -tuduhan tanpa dasar yang mudah sekali dipatahkan, atau dijawab secara masuk akal, dan memang hal itu dijawab kemudian.[2]
Kemudian orang-orang itu, yang jumlahnya lebih kurang dari dua ribu orang, memutuskan untuk datang dari kota Mesir, Kufah dan Basrah ke kota Madinah dalam waktu yang bersamaan, mereka adalah kelompok yang membuat makar dan fitnah. Dan ketika mereka sampai ke perbatasan Madinah mereka mengajak Ali bin Ab Thalib, Thalhah dan Jubair, namun ketiga orang itu membentak mereka dan mengecam tindakan mereka dengan keras. Bahkan Ali r.a. telah menjawab semua tuduhan mereka terhadap Usman r.a. dan menjelaskan kepada mereka tentang sikapnya dalam hal ini. Begitupun kelompok Muhajirin dan Anshar di antara penghuni kota madinah sebagai kelompok tuan rumah yang menghuni kota itu, mereka semua tidak bersedia mendukung kaum pemberontak. Akhirnya mereka memasuki kota madinah dan mengepung Usman serta menuntut untuk minggir dari jabatan khalifah. Tapi Usman menyatakan kepada mereka bahwa ia siap memecahkan masalah dan setiap keluhan yang benar, akan tetapi tidak akan memecat dirinya sendiri demi memenuhi permintaan mereka. Akibat tanggapan yang demikian itu mereka mengobarkan api kekacauan selama empatpuluh hari, sehingga menyebabkan orang-orang di Madinah menyaksikan keadaan yang sangat menyusahkan mereka yang tidak pernah mereka alami sebelumnya. Sampai-sampai kaum pemberontak itu telah berani menunjukkan hinaan-hinaan kepada salah seorang Istri Nabi Saw, yaitu Ummu Habibah (puteri Abu Sofyan). Ketika Aisyah r.a. melihat topan berandalan itu akan menghembus ke arahnya juga, segera ia meninggalkan kota madinah dan pergi ke Mekkah. Akhirnya kaum pemberontak yang kuran ajar ini menyerbu rumah Usman, membunuhnya secara zalim dan merampok isi rumahnya.[3]
Baca Juga:
Ketika Usman r.a. terbunuh maka Ali r.a. di panggil untuk menjadi khalifah kaum muslimin. Namun dalam keadaan yang demikian itu Ali sedikit agak ragu untuk menerima jabatan ini, disebabkan karena pergolakan yang terjadi akibat terbunuhnya Utsman bin Affan. Rasa takut yang mencekam di dalam kota Madinah, karena mereka tidak lagi memiliki seorang imam. Dalam keadaan yang demikian para sahabat melakukan gerakan cepat untuk memilih khalifah. Mereka tidak mungkin menunda pemilihan khalifah ini, karena kekosongan khalifah akan mengakibatkan perpecahan dan kehancuran, sekali lagi karena suasana madinah masih kacau, dan dalam keadaan yang demikian tidak mungkin meminta pendapat kepada para gubernur dan wali-wali di negeri yang jauh, sebab persoalannya sudah sangat mendesak dan waktu yang sudah sangat sempit.
Pasa saat itu masih ada empat orang sahabat yang diangkat oleh Umar r.a. sebagai anggota majelis Syura ketika memilih Usman r.a. sebagai khalifah. Mereka adalah Ali, Thalhah, Sa’ad dan Zubair. Tokoh-tokoh ini memandang bahwa Ali r.a. adalah yang aling utama diantara mereka dan paling dipercayai oleh khalifah Usman pada saat pemerintahannya. Maka wajarlah apabila mereka kembali kepadanya dan mengangkatnya sebagai pemimpin mereka. Disaat itu tiada yang lain selain Ali yang bisa memimpin umat Islam (karena keutamaannya, baik di mata Rasulullah maupun di mata para sahabat yang lain yang masih hidup pada waktu itu), baik itu yang berada di dunia maupun di seluruh dunia Islam.
Al-maududi ketika membahas masalah ini mengatakan, bahwa para periwayat sejarah secara umum menyatakan, para sahabat Rasulullah saw dan penduduk Madinah pergi kepadannya dan berkata bahwa ‘masyarakat tidak akan tertib kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan haruslah diangkat seorang imam bagi rakyat, dan pada saat sekarang ini kami tidak mendapatkan seseorangpun yang lebih berhak, dan lebih patut menduduki jabatan ini dari Anda; tidak pula seorang yang lebih dahulu Islamnya atau lebih dekat kekerabatannya dengan Rasulullah Saw’.[4]
Walaupun sedikit ada keraguan dan kebimbangan kepada dirinya akibat beberapa masalah yang terjadi maka ia menerima untuk menjabat sebagai khalifah. Lalu ia mengatakan, “kalau begitu maka hal ini harus berlangsung di masjid, sebab bai’at kepadaku tidak boleh secara sembunyi dan tidak boleh berlangsung kecuali atas dasar kerelaan kaum muslimin.” Maka semua orang berkumpul di Masjid Nabawi dan membai’atnya, termasuk seluruh kaum muslimin Muhajirin dan Anshar, para sahabat-sahabat besar, tidak ada yang menolaknya kecuali hanya tujuhbelas atau duapuluh orang.[5]
Catatan Kaki
[1] Ali Audah, Ali bin Abi Talib: Sampai kepada Hasan dan Husain, hal. 180-181
[2] Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, hal. 151
[3] Al-Maududi, Ibid, hal. 150-151. Kita bisa saja membenarkan tuntutan kaum pemberontak untuk memprotes tindakan khalifah dan urusan administrasi dan pelaksanaan peraturan-peraturan, dan itu adalah hak mereka, dan mereka juga berhak untuk mengajukan keluha mereka dan menuntut penghapusan sebab-sebab dari keluh-kesah itu. Tapi tidaklah menjadi hak mereka untuk melakukan pemberontakan terhadap orang-orang yang ditunjuk oleh para tokoh-tokoh islam sebagai khalifah atas kaum muslimin yang berdasarkan undang-undang Islam pada waktu itu dan juga telah diridhai oleh seluruh kaum muslimin sedunia untuk menjadi khalifah atas mereka. Mereka bisa saja mengutus perwakilan untuk melakukan musyawarah dengan khalfah tanpa harus datang dengan ramai-ramai dan menuntut secara membabi buta seperti itu. Tindakan mereka telah melampau batas syariah yang tidak dibenarkan dalam Islam. Walaupun perbuatan Sayidina Usman dalam pandangan mereka, meskipun seandainya merupakan dosa, meskipun itu memang benar sebagai dosa, namun syariat tidak membenarkan pertumpahan darah seorang muslim yang telah melakukan dosa seperti itu.
[4] Al-Maududi,Ibid, hal. 156
[5] Beberapa sahabat yang menolak itu bukan bersifat aktif melainkan mereka bersifat pasif, itu sama sekali tidak mempengaruhi kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan khalifah. Lihat Al-Maududi, Ibid, hal. 157
©CIVILISNews
