
(Tidak Ada Tanwir DPP IMM Di Sorong)
Oleh: Sultan Harmoko*
Beberapa hari yang lalu kita sebagai kader IMM di hebohkan bahwa DPP IMM melaksanakan TANWIR IMM di sorong papua barat, itu merupakan anggapan semua kader IMM se indonesia.
Tapi saya secara pribadi berpendapat lain, saya beragumen seperti ini bukan tampa dasar dan pijakan namun itu semua memiliki landasan yang jelas berdasarkan aturan organisasi yang saya pelajari selama saya berada di IMM.
Melihat kondisi yang menghebohkan di media sosial bahwa kegiatan yang dilaksanakan sorong itu bukan tanwir. Itu merupakan Pleno diperluas dengan 4 agenda, yaitu membahas muktamar, pergantian ketua umum, penentuan tuan rumah muktamar, dan pleno DPP IMM di Jakarta yang keputusannya ilegal.
Untuk memperkuat argumentasi bahwa tidak ada Tanwir dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Berdasarkan pleno DPP IMM yang mengangkat Ali mutahirin sebagai ketua umum DPP IMM dan IRFAN sebagai sekjen, yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan telah melanggar khaidah organisasi.
Tidak ada dalam aturan oraganisasi bahwa mengangkat ketua umum lewat pleno DPP IMM dan ketua umum yang di angkat lewat pleno itu tidak pernah di beritaukan kepada DPD IMM se indonesia.
2. Tanwir yang dilaksanakan di papua barat itu cacat hukum. Kenapa demikian mulai dari undangan yang tersebar untuk bahwa akan di laksanakan tanwir dan di tanda tangi oleh ALI MUTAHIRIN sebagai ketua dan irfan sebagai sekjen yang membuat pertanyaan besar dalam hati saya bahwa sejak kapan ketua DPP IMM itu di ganti..? Inilah persoalan pertama dalam tanwir.
Kedua stering comite (sc) yang di tunjuk oleh DPP yang tidak memiliki surat tugas atau surat keputusan sebagai stering comite (SC). sehingga berangkat dari peristiwa seperti inilah saya menggap di papua barat itu bukanlah tanwir.
Bagaimana mungkin seorang ketua umum yang diangkt dengan pleno (ilegal) bisa menjalankan roda organisasi. Dalam AD/ART dijelaskan bahwa apabila ketua umum berhalangan maka ketua Bidang Organisasi yang menjalankan tugas sampai adanya keputusan tetap. Namun sayang bidang organisasi DPP juga rasa-rasanya tidak ada.
Ilegalnya ketua umum dan sekjen hasil pleno itu diperkuat dipapua barat itu. Yakni Stering Commite yg mempin sidang tidak membawa surat tugas dan itu adalah bukti DPP memang Vacuum secara keseluruhan.
Berangakat dari dua poin penting yang saya sampaikan di atas bahwa kegiatan yang dilaksanakan di atas bukanlah tanwir namun itu adalah pleno di perluas yang mempertemukan DPD IMM se indonesia yang melakukan pleno untuk mengangkat PLT, tuan rumah muktamar dan waktu muktamar.
*Penulis Adalah Ketua Cabang IMM Bima Periode 2016-2017
©CivilInstitute
