
Pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo tentang Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa.
Pernyataan itu menimbulkan reaksi bermacam-macam dari masyarakat. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Furqan Jurdi menilai pernyataan ketua KPK itu sangat ambisius.
Furqan menilai, pernyataan Pimpinan lembaga negara, apalagi lembaga penegak hukum, harus hati-hati dan didasarkan pada bukti yang kuat. Bukan mendahului penegakan hukum dengan opini.
Penyataan Pak Agus itu mencerminkan kepada kita cara kerja KPK, yaitu melempar opini liar secara sengaja untuk menciptakan kegaduhan politik mendekati pilkada ini. Kata Furqan.
Ia melihat sikap ketua KPK itu sebagai sikap yang memproduksi keributan. Jangan sampai KPK menjadi “perusahaan” yang memproduksi keributan bagi negara, dengan sikap yang tidak etis seperti itu. Tegas furqan.
Kalau memang ingin menegakkan hukum, kumpulkan bukti dengan baik dan benar, jangan mencap orang jadi koruptor padahal belum tentu. Inilah yang saya maksud sebagai kejahatan dalam penegakan hukum, mendahulukan opini dan kampanye daripada fakta hukum yang sebenarnya. Tutup Furqan.
