
Taufan Putra Revolusi
Ketua Umum DPP IMM
Akhir-akhir ini ‘makar’ menjadi trending topik setelah beberapa tokoh masyarakat dan aktivis senior ditangkap bertepatan dengan aksi 212, di silang Monumen Nasional (Monas). Mereka dituding sebagai orang yang ingin melakukan makar, dan sebagian lain dituduh melanggar UU ITE. Mereka itu adalah Aktivis senior seperti Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, musisi Ahmad Dhani, dan anak Proklamator RI Rahmawati Sukarno Putri. Beberapa orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, langsung ditahan dan bawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sungguh Ironis, dengan dugaan makar dan pelanggaran UU ITE, mereka langsung ditahan, sementara tersangka penistaaan agama masih bebas, pengemplang BLBI, dan otak intelektual Century masih misteri.
Mendiskusikan Kembali
Makar diatur dalam KUHP, pasal 104, 106, dan 107. Dalam KUHP makar dapat berarti upaya jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, ataupun upaya untuk mengambil alih suatu wilayah, serta memisahkan diri dari NKRI. Pelakunya bisa dihukum seumur hidup. Namun Tak ada yang bisa menjelaskan apa dasarnya (indikator) sehingga yang akan dilakukan oleh para aktivis senior, ataupun tokoh masyarakat seperti Rahmawati Sukarno Putri disebut sebagai Makar atau pemufakatan jahat.
Sikap yang sama disampaikan oleh kelompok organisasi kepemudaan (OKP) di saat konferensi pers, bahwa tak ada indikasi makar di Republik ini. Termasuk tuduhan terhadap Tokoh-tokoh dan aktivis senior yang ditahan. Nasionalisme mereka tak diragukan lagi. Tak ada pasukan khusus yang dilatih mengangkat senjata, berperang melawan TNI untuk menggulingkan kekuasaan yang sah, tidak ada usaha untuk merebut kekuasaan di tangan Presiden atau merebut wilayah di sebagian Republik Indonesia. ‘Senjata’ yang mereka miliki hanyalah semangat nasionalisme dan ilmu.
Dengan tujuan yang konstitusional, dan strategi gerakan yang konstitusional, mendatangi DPR/MPR, untuk menyatakan pendapat tentang perlunya kembali ke UUD 1945 yang asli. Timbul pertanyaan, apakah menyatakan pendapat adalah makar? Mendatangi DPR/MPR adalah Makar? Bukankah Reformasi 1998, saat Mahasiswa menduduki DPR/MPR mengkritik Orba itu disebut Makar? Apa hasil reformasi hari ini adalah hasil Makar? Pertanyaan seperti ini harus dijawab dengan akal sehat.
Sebaliknya Penangkapan dan penahanan terhadap aktivis dan tokoh masyarakat bertepatan dengan aksi 212 adalah merupakan sikap anti kritik yang ditunjukkan pemerintah. Adalah sikap kesewenang-wenangan rezim dan ini menandakan bahwa institusi pemerintah sudah mulai tidak menginginkan adanya inteprupsi dari akal yang waras untuk membangun bangsa yang lebih maju. Mungkin saja pemerintahan yang berkuasa sekarang ingin mewarisi gigantisme kekuasaan Orde Baru dalam bentuk neo-Orba. Dan ini bahaya, karena yang dipakai untuk melegitimasi tindakan itu adalah UU. Sebagaimana yang dikatakan Kahlil Gibran, Inilah titik awal kematian sebuah bangsa.
Meluruskan Paradigma
Makar secara istilah adalah penggulingan pemerintahan, atau kekuasaan. Namun jika dipahami secara utuh, makar telah terjadi di Indonesia sejak lama. Menurut KBBI, istilah makar adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Maka upaya untuk membajak demokrasi, dapat dikatakan sebagai makar terhadap kedaulatan rakyat. Karena jika kita mau jujur, demokrasi di Indonesia bukan berdasarkan atas kedaulatan rakyat, tapi berdasarkan kekuatan uang. Demokrasi dibajak pemilik modal, mereka disebut “makar demokrasi”. Demokrasi hanya dinikmati oleh orang-orang yang tidak paham tentang demokrasi itu sendiri. Sementara orang-orang yang demokratis terpinggirkan. Meminjam istilah Fazlur Rahman, disebut ‘Demokrasi tanpa kaum Demokrat.’
Pemufakatan jahat untuk menguasai ekonomi bangsa oleh taipan dan korporatokrasi juga bisa dikatakan “makar ekonomi”. Kekuasaan ekonomi yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, diambil-alih oleh paracorporate kapitalis dan state kapitalis. Bumi air dan kekayaan alam di Indonesia, untuk kepentingan sebagian kecil kelompok saja. Sementara rakyat Indonesia jadi kuli di negeri sendiri. Sebut saja Migas, yang hampir 90% dikuasai asing, bahkan air diprivatisasi. Produksi air bersih yang dikelola pemerintah, jauh dibawah produksi air kemasan yang dikuasai kapitalis asing. Benarlah apa yang dikatakan Menteri BAPPENAS Bambang Brodjonegoro, bahwa kondisi ekonomi Indonesia hari ini sama dengan kondisi bangsa Indonesia di zaman penjajahan.
Oleh karena itu, dari pada menghabiskan energi menangkap dan menahan para aktivis dan tokoh masyarakat yang kritis ini dengan tudingan makar dan pemufakatan jahat yang tak berdasar, lebih baik pemerintah mengantisipasi bahkan melawan “makar ekonomi” dan “maka demokrasi” yang dilakukan oleh para neo-imperialis dan neo-kapitalis.
#Pernah di muat dalam koran harian Amanah Jakarta
