Komandani: Kami Mendukung Perubahan UU MD3, Kecuali…

Kemarin (Senin 11/02/2018) DPR telah mengesahkan perubahan atas undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Beberapa perubahan yang signifikan dilakukan, termasuk menguatkan posisi DPR dalam konteks pelaksanaan tugas dan Fungsinya sebagai Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua Komunitas Masyarakat Madani (KOMANDONI), Furqan Jurdi, Perubahan atas UU MD 3 ini sudah tepat. Dengan alasan bahwa fungsi pengawasan itu menjadi lebih kuat.

“Memang tugas pengawasan itu adalah tugas yang memerlukan legitimasi hukum yang kuat. Pengawas dalam konteks apapun sarat dengan ancaman, mereka bisa saja dihambat dengan berbagai ancaman”. Kata Furqan

Lebih lanjut Furqan mengatakan, Dengan memperkuat legitimasinya secara hukum maka tugas pengawasan itu akan lebih tegas dalam mengambil sikap, dan tidak mudah ditakuti oleh bayang-bayang krimanilasasi yang tidak jelas.

Dalam negara demokrasi Lembaga Perwakilan harus memiliki kewenangan yang luas, karena merekalah yang akan mengawal kebijakan Pemerintah secara umum. Lanjutnya.

Kalau tidak diberikan kewenangan yang luas dengan kekuatan hukum yang kuat maka mereka mudah dilemahkan. Karena kompetisi politik yang sarat kepentingan bisa menghambat pelaksanaan tugas tersebut.

Ia memberikan contoh “Misalnya, ketika lembaga DPR sebagai lembaga utama dalam negara, berhadapan dengan KPK lebagai lembaga penunjang (kasarnya pembantu), kelihatan DPR tidak berdaya. Ini sangat merusak sistem hukum kita dan merusak sistem ketatanegaraan kita”. Jelas Furqan

Namun ia tidak sepakat dengan penambahan satu pasal yang potensial disalahgunakan.

Tapi kami tidak sepakaf dengan rumusan pasal 122 huruf K yang memberi kewenangan, baik perorangan atau secara kelembagaan DPR mempidanakan orang yang mengkritiknya, ini bahaya bagi perkembangan dinamika demokrasi kita. Tutupnya.

©CivilInstitute

Diterbitkan oleh Pemuda Madani

Corong Pemuda Madani: Literasi Narasi Revolusi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai