DPR KEBAL HUKUM DAN BERSEMBUNYI DIBALIK KEKEBALANNYA

Oleh Harmoko M. Said*

Dewan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat secara demokrasi sebagai lembaga negara yang mewakili kepentingan rakyat. Sangat ironis kondisi hari ini masyarakat di kagetkan dengan di syahkan undang-undang MD3 yang memenuhi kontroversi dikalangan akademisi,masyarakat dan politisi.
Dengan disyahkan undang-undang MD3 ada beberapa pasal yang menjadi persoalan yang heboh di bicarakan lewat media sosial maupun dalam ruang-runga akademisi pasal 73 ayat 4 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa oknum yang akan di priksa oleh DPR, timbulnya hal seperti ini karna DPR dulu pernah memanggil KPK untuk hadir namun KPK tidak mengahdiri undangan tersebut.

Berkenaan dengan pasal yang dimaksud diatas penulis ingin berkomentar tentang pasal 73 ayat 5 bahwa ketika undanagan setelah dipanggil paksa namun tetap tidak mau hadir maka akan sendra selama 30 hari dalam UU MD3 tidak ada penjelasan secara eksplisit tentang sendra itu seperti apa dimana apakah ini tidak bertentang hak asasi manusia maka pasal 73 masih kabur dan multi tafsir.

Disamping itu juga DPR sebagai lembaga yang kebal hukum yang diberikan hak imunitas maka DPR harus menjadiakan hak imunitas sebagai langkah yang memang di amanahkan oleh undang-undang. Selain pasal di atas ada pasal yang paling heboh di dibicarakan bahkan proses nya sangat ribet. Diantaranya :
pertama pasal 122 huruf k yang berbunyi “Dalam Menjalankan Tugas Sebagaimana Pada Pasal 121, MKD Bertugas Mengambil Langkah Hukum Atau Langkah Lain Terhadap Perseorangan, Kelompok Orang, Badan Hukum Yang Merendahkan Kehormatan DPR Dan Anggota DPR” Dengan pasal yang inilah membuat DPR melalui MKD bisa mempidakan orang manakala orang tersebut mengganggu kehormatan dewan. pasal ini bertujuan untuk menjaga marwah dan integritas DPR dari kritikan dan penghinaan. Pasal ini mengingat saya dengan pasal penghinaan peninggalan belanda dan pasal itu berlaku untuk simbol negara.

Sehingga timbul pertanyaannya sejak kapan DPR menjadi simbol negara..?

Kaitan dengan pasal 122 huruf k diatas di hidupkan kembali dan pasal dulu pasal tentang penghinaan kepala negara dan itupun sudah diputuskan oleh Mahkama Konstitusi (MK) dengan pertimbangan bahwa pasal tersebut bertentang dengan pasal 27 UUD tentang semua manusia sama dihadapan hukum, tidak membedakan bahwa dia adalah presiden,kaya tau miskin. Kedua pertimbang hukumnya adalah bahwa pasal tentang penghinaan presiden itu tidak berkekuatan hukum dan merupakan pasal karet, kalau ada masyarakat atau orang yang menghina kepala negara atau presiden maka itu sudah di atur dalam pasal 310 dan 311 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan melihat putusan mahkama konstitusi hemat penulis bahwa pasal 122 huruf k merupakan pasal karet yang menjelaskan bahwa DPR sangat di spesialkan, pada Pasar 27 UUD ayat 1 “Setiap Warga Negara Rsam Kedudukan Didalam Hukum Dan Pemerintah Wajib Menjunjung Tinggi Hukum Dan Pemerintah Tidak Ada Yang Dikecualikan”. Pasal ini menjelaskan bahwa manusia sama dimata hukum tidak membedakan strata sosial. Disamping bertentangan dengan pasal di atas juga oleh hemat penulis bahwa DPR anti kritik serta membatasi daya kritis masyarakat lebih-lebih mahasiswa dan bertentang dengan pasal 1 undang-undang No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang menjelaskan bahwa “Kemerdekaan Menyampiakan Pendapat Adalah Hak Setiap Warga Negara Untuk Menyampiakan Pikiran Dengan Lisan, Tulisan, Dan Sebagainya Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” pasal 28 UUD juga mengayur tentang kebesan menyampaikan pendapat. Maka pasal 122 huruf k itu merupakan pasal yang menjelas dirinya bahwa DPR tidak bisa di kritik bagi saya kritik itu adalah hal yang wajar di tengah demokrasi dan atau bangsa kita yang retak dan bertentangan dengan PASAL 28 UUD 1945.

Pada sisi lain ketika seorang melakukan penghinaan atau badan hukum yang melakukan penghinaan langsung saja di laporkan kepada kepolisi, dan kenapa harus MKD yang mengambil langkah hukum.

Kedua pasal 245 ayat 1 “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang di duga yang melakukan tindakan pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari mahkama kehormatan dewan (MKD)”. Kalau di telaah dari bunyi pasal 245 banhwa samalnya dengan seorang anak yang melakukan kejahatan baru bisa di mintai keterangan harus mendapatkan persetujuan dari orang tuanya kan lucu kalau penegakan hukum seperti ini. Semua orang tau bahwa siapapun yang melalukan kejahatan harus di panggil untuk di mintai keterangan tampa harus minta ijin kepada siapapun.

Kaitan dengan pasal 245 di atas timbul pertanyaan kenapa harus mendapatkan ijin tertulis dulu baru bisa dipanggil dan dimintai keterangan dan untuk apa itu semua..?. Seolah-olah lembaga peradilan seperti polisi, jaksa, pengadilan di indonesia lebih tinggi mahkama kehormatan dewan (MKD) kenapa penulis berkata demikian karna ketika lembaga-lembaga seperti ini ingin memproses DPR harus mendapatkan ijin tertulis dari mahkama kehormatan dewan (MKD) maka secara tidak langsung mahkama kehormatan dewan lebih tinggi kedudukannya ketimbang lembaga peradilan yang disebutkan diatas.

Pada sisi normatifnya bahwa pasal 245 bertentang dengan pasal 27 UUD 1945, misalnya ketika anggota DPR melakukan tindakan pidana seperti penipuan atau penggelapan baru bisa di proses harus seijin MKD padahal itu adalah pidana umum tapi ketika masyarakat biasa melakukan penggelapan maka bisa di proses secara langsung sehingga timbul pertanyaan kok ada perbedaan proses penanganan antaran masayarakat dan DPR. Ini yang hemat saya bahwa pasal yang di maksud di atas merukan pasal turunan dari hak imunitas DPR hanya saja pasal 245 ini terlalu melampui jauh dari hak imunitas itu.

*Penulis Adalah Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Bima periode 2016-2017

©CivilInstitute

Diterbitkan oleh Pemuda Madani

Corong Pemuda Madani: Literasi Narasi Revolusi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai